KaidahYg Berhubungan Dengan Nahi Jika dalam nash syara’ ada salah satu dari bentuk nahi, ada beberapa kaidah ushul yang mungkin bisa diberlakukan:
Barik Fina 1730110012 Mahmudah 1730110023 Jurusan Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Dan Humaniora 2018 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kaidah-kaidah ushul fiqih banyak sekali diadopsi oleh tafsir. Telah kita bahas pada materi sebelumnya, bahwa kaidah penafsiran itu diantaranya ada kaidah qur’aniyyah, kaidah sunnah, kaidah lughowiyah, kaidah ushul dan kaidah ilmu pengetahuan. Kaidah amr dan nahi merupakan salah satu kaidah ushuliyah. Perlunya memahami kaidah-kaidah amr dan nahy dalam rangka memahami kandungan al-qur’an adalah karena tidak semua bentuk amr atau nahi itu menunjukkan suatu perintah atau larangan dengan satu sifat yang mutlak wajib atau haram, terkadang perintah dan larangan itu sifatnya tidak tegas mandub, makruh, dan sebagainya. Makalah ini akan menjelaskan sebagian kecil dari kaidah amr dan nahi dengan harapan mampu mengenalkan penerapan kaidah amr dan nahi dalam penafsiran al-qur’an Rumusan masalah Bagaimana pengertian, uslub-uslub dan kaidah amr? Bagaimana pengertian, uslub-uslub serta kaidah nahy? BAB II PEMBAHASAN Amar Pengertian amar Secara bahasa amar adalah antonim dari nahi الامر ضد نهى bermakna “thalaba” tututan, perintah, suruhan Menurut istilah qawa’id tafsir , amr adalah استدعاء الفعل بالقول على وجه الاستعلاء Tuntutan dari orang yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah kedudukannya. Ilmu ushul fiqh memfokuskan pembahasan amr dan nahi pada hal yang berkaitan dengan hukum syar’i, yaitu mengenai perintah allah kepada hambanya. Selain bermakna tuntutan dari pihak yang lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah, amar memiliki makna lain dengan adanya qarinah, diantaranya; Jika bentuk amar itu tidak tergolong tuntutan, makna lainnya bisa berupa Taswiyah/menyamakan اصْلَوْهَا فَاصْبِرُوا أَوْ لَا تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ ۖ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ Masukklah kamu ke dalamnya rasakanlah panas apinya; maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan. QS. Ath-thuur[52]16 Ihanah/menghinakan Matilah kamu karena kemarahanmu‟. QS. Ali imran [3] 119 Mempermainkan dan meremehkan istihza & sukhriyah ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.QS. Ad-dukhan49 Ancaman/tahdid قُلْ يَا قَوْمِ اعْمَلُوا عَلَىٰ مَكَانَتِكُمْ إِنِّي عَامِلٌ ۖ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ مَنْ تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ ۗ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ Jika berupa perintah yang tidak bisa dilaksanakan oleh mukallaf, amar bisa bermakna Melemahkan atau ta’jiz Jadilah kamu sekalian batu atau besi. QS. al-Isra [17] 50 Menyerang atau tahaddi Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari Timur, maka terbitkanlah dia dari Barat. QS. al-Baqarah [2] 258 Penyandaran perintah kepada mukhatab yang diseru yang bukan mukallaf adalah penyandaran yang tidak sebenarnya isnad ghair haqiqi. Contohnya a Perintah yang memberikan arti pengharapan atas perkara yang tidak bisa dilaksanakan atau sulit dilaksanakan at-tamannî. Seperti perkataan seorang penyair Wahai malam yang panjang, mengapa engkau tidak menahan subuh, padahal tidaklah subuh itu … b Mengharapkan sesuatu yang mungkin terjadi at-tarajjî. Contohnya Hujanlah wahai langit, karena air susu telah kering. Perintah tersebut bukan dari pihak yang lebih tinggi kepada pihak yang lebih rendah. a. Merupakan perintah dari pihak yang lebih rendah kepada pihak yang lebih tinggi doa. Allah Swt berfirman Ya Tuhanku, ampunilah aku dan ibu bapakku. QS. Nuh [71] 28 b. Merupakan perintah dari yang sederajat al-iltimas. Allah Swt berfirman Dan Yusuf berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat diantara mereka berdua „terangkanlah keadaanku kepada tuanmu‟. QS. Yusuf [12] 42 Uslub-uslub amr Menurut atho’ bin khalil , uslub-uslub atau bentuk-bentuk amar diantaranya 1 Bentuk mufrad yang berarti perintah Fi’il amar اقم الصّلاة لدلوك الشّمس الى غسق الليل “dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam”QS. al-Isra[17]78 Fi’il mudhari’ ditambah lam amar ليفعل لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. QS. ath-Thalaq [65]7 Masdar pengganti fi’il فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka.QS. Muhammad4 Isim fiil amar قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ Katakanlah “bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya allah telah mengharamkan makanan yang kamu haramkan ini” QS. al-An’am100 Kata هلمّ dalam ayat ini sama dengan menghadirkan saksi-saksi kamu. 2 Jumlah murakkab yang berarti tuntutan dalam manthuqnya Huruf jar lam, fi, ala pada awal kalimat . Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian pula. QS. an-Nisa [4] 7 Maksudnya adalah اعطوهم نصيبهم yang artinya, berikanlah kepada laki-laki bagian… Huruf sindiran العرض dan anjuran التهضيض seperti لولا، ألا Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah janjinya. QS. at-Taubah [9] 13 Maksudnya adalah قاتلوا artinya, perangilah… Istifham yang ditakwil ditafsirkan menjadi perintah, yang dibangun di atas mathlub khabari. Seperti firman Allah Sesungguhnya meminum khamar arak, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar arak dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu. QS. al-Maidah [5] 90-91 Perintah majazi yang disertai dengan suatu kondisi yang merupakan perintah terhadap kondisi tersebut. Rasulullah saw bersabda Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan ingin masuk surga maka hendaklah kematiannya itu datang sedang dia beriman kepada Allah dan hari akhir Perintah yang sebenarnya adalah terhadap keadaan. Jadi, maksud hadits di atas adalah Bersungguh-sungguhlah beriman kepada Allah dan hari Akhir secara terus-menerus sehingga kematian datang sedangkan dia dalam keadaan seperti itu. Berita khabar yang berimplikasi jawab yang dijazmkan. Maka berita tersebut semakna dengan tuntutan. Hai orang-orang yang beriman, sukakah Aku tunjukan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih. Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga. QS. ash-Shaff [61] 10-12 Dalam ayat di atas Allah berfirman „Kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya‟ dengan bentuk kalimat berita, tetapi jawabnya berupa ungkapan „Niscaya Allah akan mengampuni kamu‟ adalah jawab yang dijazmkan. Oleh karena itu firman Allah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sama dengan امنوا باللّه ورسوله yang artinya, berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Kalimat berita bersyarat jumlah syarthiyyah khabariyyah yang jawabnya mengandung pujian bagi yang melaksanakan pekerjaan yang menjadi syarat tersebut. Ini bermakna tuntutan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Hal ini juga berlaku pada kalimat berita yang mengandung makna syarat, seperti firman Allah Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. QS. al-Anfal [8] 65 Maksud ayat ini adalah hendaklah satu orang dari kalian teguh menghadapi sepuluh orang musuh -yakni menjadi tuntutan-. Karena itu ayat tersebut boleh dinasakh dengan ayat lain, sebab meskipun dalam bentuk kalimat berita, kalimat tersebut memberikan arti adanya tuntutan untuk melaksanakan manthuqnya pada jumlah murakkabah. Jadi, termasuk jumlah syartiyyah yang didalamnya terdapat pujian, yaitu ungkapan yaghlibuu miatain . 3. Jumlah murakkab yang berarti tuntutan dalam mafhumnya Dilalah iqtidla yang merupakan salah satu jenis mafhum akan memberikan arti tuntutan, jika Pertama, Kepastian benarnya yang berbicara mengharuskan/menuntut adanya dilalah iqtidla adanya dilalah iqtidla merupakan implikasi dari kepastian benarnya yang berbicara. Seperti firman Allah Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru. QS. al-Baqarah [2] 228 Maksud ayat diatas adalah „Hendaklah mereka menunggu‟ Kedua, Kepastian sahnya terjadinya perkara yang diucapkan secara syar‟i mengharuskan adanya dilalah iqtidla Uslub-uslub doa yang berbentuk kalimat berita, baik berbentuk fi‟il madli, mudlari atau mashdar. Contohnya بارك اللّه فيك Menggunakan makna hukum syara dengan bentuk kalimat berita, seperti امر،احل،فرض،كتب dan yang lainnya. Kata-kata tersebut mempunyai arti tuntutan, semakna dengan افعل، لتفعل. Contohnya firman Allah Diwajibkan atas kamu berpuasa. QS. al-Baqarah [2] 183 Semakna dengan kata صوموا artinya, berpuasalah kalian. Sahnya pelaksanaan hukum syara mengharuskan adanya tuntutan terhadap perkara yang mesti ada untuk absah terjadinya hukum syara tersebut. Alllah Swt berfirman Dan jika kamu khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. QS. al-Anfal [8] 58 Sahnya pelaksanaan ayat ini mengharuskan kita mempunyai mata-mata inteljen terhadap aktivitas musuh. Agar kita mengetahui jika mereka berkhianat dalam pelaksanaan perjanjian dengan kita, sebelum terjadinya. Ungkapan „Apabila kalian takut‟ mengandung dilalah iqtidla yang memberikan arti adanya tuntutan, yaitu „hendaklah kalian mempunyai mata-mata inteljen untuk mengawasi musuh kalian‟. Apabila ada seseorang berkata kepada yang lain „Merdekakanlah budakmu dariku‟. Maka sahnya pelaksanaan tersebut -memerdekakan budak – mengharuskan orang yang berbicara membeli budak itu dari si mukhatab lawan bicaranya. Dengan kata lain, dalam ungkapan tersebut terdapat tuntutan dengan dilalah iqtidla, yaitu „Juallah budakmu kepadaku, kemudian aku akan memerdekakannya‟. Ketiga, Sahnya kejadian perkara yang diucapkan secara aqli secara bahasa menuntut adanya dilalah iqtidla al-idlmar -menyembunykian suatu kata menggunakan mashdar pada jawab syarat dengan dilalah amar. Seperti firman Allah Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali. QS. al-Baqarah [2] 196 Dalam ayat ini terdapat kata yang disembunyikan yaitu kata . Jika dimunculkan akan menjadi artinya, kalian wajib berpuasa. Menggunakan uslub al-ighra –anjuran, hasutan. Seperti ungkapan Shalat-shalat! – . Dalam ungkapan ini terdapat kata yang disembunyikan. Kalau dimunculkan akan menjadi yaitu, menghadaplah untuk shalat. Juga ungkapan Allah-Allah, wahai kaumku – . Terdapat kata yang disembunyikan. Dan jika dimunculkan akan menjadi – artinya, bertakwalah kepada Allah – menghadaplah kepada Allah. Kaidah-kaidah amr Didalam kitab qawa’id tafsir yang ditulis oleh khalid bin utsman as-sabt , kaidah-kaidah amr diantaranya; Kaidah amr pertama, الامر المطلق يقتضي الوجوب الا لصارف Amar pada dasarnya menunjukkan sesuatu yang wajib kecuali ada qarinah yang memalingkan dari makna wajib tersebut contoh وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat QS. An-nur56 Ayat tersebut menunjukkan makna amr yang menunjukkan sesuatu yang hukumnya wajib Amar akan memiliki makna selain lil-wujub jika terdapat qarinah, Nadb وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga allah memampukan mereka dengan karunia-nya. Ibahah وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ Al-irsyad memberi petunjuk Li tahdid membiarkan Li ta’jiz melemahkan Kaidah amr kedua, الامر بالشئ يلتزم النهي عن ضده Perintah terhadap sesuatu berarti pula larangan terhadap kebalikannya Seperti allah memerintahkan untuk bertauhid, sholat, zakat, puasa, haji, berbakti kepada orang tua menyambung silaturrahim, berbuat adil dan kebaikan maka itu maknanya allah melarang syirik, meninggalkan shalat, zakat, puasa, dan haji, serta melarang durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturrahim, berbuat dhalim dan tercela. Kaidah amr ketiga, الأمر يقتضى الفور الا لقرينة Amr pada dasarnya menuntut penyegeraan, kecuali ada qarinah yang memalingkannya Kaidah ini disandarkan nash-nash yang secara dhahir memerintahkan penyegeraan terhadap suatu perintah, seperti Contoh amr yang di dalamnya terdapat qarinah, sehingga tidak menuntut penyegeraan Kaidah amr keempat, اذا غلق الامر على شرط او صفة فانه يقتضى التكرار Amr menghendaki adanya pengulangan jika amr disertai sifat dan syarat tertentu Contoh Perintah mandi besar, hukuman dera bagi pezina, dan hukum potong tangan bagi pencuri sifatnya menghendaki pengulangan karena suatu syarat dan sifat yang menyebabkan adanya perintah tersebut. Kaidah amr kelima, الامر الوارد بعد الحظريعود حكمه الى حاله قبل الحظر Perintah yang dibuat setelah larangan, maka hukumnya dikembalikan pada keadaan sebelum pelarangan Berburu hukum asalnya mubah, kemudian menjadi haram dilarang ditengan pelaksanaan ihram, dan menjadi mubah kembali setelah pelaksanaan ihram. Kaidah amr ke-enam, اذا كان الامر وارد على سؤال عن الجواز فهو فى الاباحه Ketika amr yang merupakan muncul atas suatu persoalan tentang hal-hal yang sifatnya jaiz maka itu menunjukkan ibahah Kaidah ini dikenal oleh para ahli ushul sebagai “al-amru ba’da isti’dzan” Contoh Di dalam ayat tersebut terdapat pertanyaan atau persoalan umat pada masa turunnya ayat ini, yang kemudian langsung dijawab oleh allah. Amr dalam ayat tersebut terletak pada Nahy Definisi nahy Secara bahasa, nahy adalah sinonim kaffun artinya; menghentikan, mencegah Secara istilah, adalahهو اقتضاء كفّ عن الفعل mencegah atau menghentikan suatu pekerjaan Pengertian lainnya adalah; هو القول الذي يستدعي به الفاعل ترك الفعل ممّن هو دونه Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah derajatnya Uslub-uslub nahy Bentuk kata mufrad yang secara bahasa berarti larangan. Bentuk jumlah murakkabah atau kalimat, yang mengandung arti larangan dalam manthuqnya. Bentuk jumlah murakkabah atau kalimat, yang mengandung arti larangan dalam mafhumnya. Kaidah-kaidah nahi Di dalam kitab qawa’id tafsir,kaidah nahi diantaranya ialah; Pertama, “ النهى يقتضى التحريم والفور والدوام الاّ لقرينه “ Nahi menunjukkan kepada pengharaman, menuntut penyegeraan, sampai ada dalil yang menasakhkannya kecuali ada qarinah yang menunjukkan pengalihan darinya Kedua, “ النهى عن اللازم ابلغ فى الدلالة على النهي عن الملزوم من النهي عنه ابتداء” Larangan atas suatu hal yang sebenarnya jaiz pada dasarnya untuk mencegah pada hal-hal yang sebenarnya dilarang Contoh pada ayat tentang zina diatas, mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai melakukannya. Begitu juga hukumnya mendekati fakhisyah dan mendekati harta anak yatim, dalam artian memakan harta anak yatim. Ketiga, “اذا نهى الشارع عن شيئ نهى عن بعضه، واذا امر بشيئ كان امر بجاميعه” Larangan atas suatu perkara, berarti larang juga atas sebagiannya, sedangkan perintah atas suatu perkara adalah perintah juga pada keseluruhan hal yang berkaitan dengan perkara tersebut, contoh, larangan memakan daging babi dalam surah al-maidah ayat 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ Pengharaman terhadap babi berarti pengharaman terhadap semua bagian daging babi, meskipun dari perkawinan silang, sama halnya dengan hukum khamr. Contoh amr, ayat tentang ruju’ dalam surah QS al-baqarah ayat 230 حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ Diperbolehkannya rujuk setelah si wanita menikahi laki-laki lain, menikah disini yang dimaksud adalah bukan sekedar akad, tapi juga harus dukhul atau melakukan hubungan suami istri Begitu juga dalam shalat dan ibadah mahdlah. Diwajibkannya sholat itu berarti diwajibkan pula segala hal yang berkaitan dengan sholat seperti wudlu, bersuci dan lainnya secara sempurna. Keempat,” ايراد الإنشاء بصيغة الخبر ابلغ من ايراده بصيغة الإنشاء” Perintah dan larangan alam bentuk kalimat berita Nahi dalam bentuk khabariyah kalimat berita QS. Baqarah[2]197 الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ Dalam ayat tersebut terdapat larangan berbuat keburukan selama musim haji meskipun redaksinya berbentuk khhabariyah atau kalimat berita. Amr dalam bentuk khabariyah QS. Al baqarah[2]233 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ Ayat tersebut mengandung Perintah menyusui anak dalam bentuk kalimat berita, Kelima, النهي يقتضي الفساد Larangan pada dasarnya menghendaki fasad Versi lain dari kaidah ini… الاصل فى النهى يقتضي الفساد مطلقا Fasad ini adakalanya karena dzatnya QS. Al-isra[17]32 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا Ayat tersebut mengandung larangan zina karena terdapat Fasad atau kerusakan mendekati zina. Dan juga fasad karena sifatnya QS. An-nisa[4]43 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ Ayat tersebut mengandung larangan minum khamr karena sifat khamr yag merusak. Nahi dalam ayat-ayat tersebut secara pasti menghendaki fasad secara mutlak Namun ada pula nahi yang tidak menghendaki fasad, seperti larangan memakan riba dalam surah an-nisa ayat 29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا BAB III PENUTUP Kesimpulan Amr adalah tuntutan dari orang yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah kedudukannya. Kaidah-kaidah amr diantaranya Amar pada dasarnya menunjukkan sesuatu yang wajib kecuali ada qarinah yang memalingkan dari makna wajib tersebut Perintah terhadap sesuatu berarti pula larangan terhadap kebalikannya Amr pada dasarnya menuntut penyegeraan, kecuali ada qarinah yang memalingkannya Amr menghendaki adanya pengulangan jika amr disertai sifat dan syarat tertentu Perintah yang dibuat setelah larangan, maka hukumnya dikembalikan pada keadaan sebelum pelarangan Ketika amr yang merupakan muncul atas suatu persoalan tentang hal-hal yang sifatnya jaiz maka itu menunjukkan ibahah Uslub-uslub amr Bentuk mufrad yang berarti perintah Jumlah murakkab kalimat yang berarti tuntutan dalam manthuqnya Jumlah murakkab yang berarti tuntutan dalam mafhumnya Nahi yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah derajatnya Kaidah-kaidah nahi Nahi menunjukkan kepada pengharaman, menuntut penyegeraan, sampai ada dalil yang menasakhkannya kecuali ada qarinah yang menunjukkan pengalihan darinya Larangan atas suatu hal yang sebenarnya diperbolehkan pada dasarnya untuk mencegah pada hal-hal yang sebenarnya dilarang Larangan atas suatu perkara, berarti larang juga atas sebagiannya, sedangkan perintah atas suatu perkara adalah perintah juga pada keseluruhan hal yang berkaitan dengan perkara tersebut, contoh, larangan memakan daging babi dalam surah al-maidah ayat 3 Perintah dan larangan alam bentuk kalimat berita Larangan pada dasarnya menghendaki fasad Uslub-uslub nahy Bentuk kata mufrad yang secara bahasa berarti larangan. Bentuk jumlah murakkabah atau kalimat, yang mengandung arti larangan dalam manthuqnya. Bentuk jumlah murakkabah atau kalimat, yang mengandung arti larangan dalam mafhumnya. Daftar Pustaka As-Sabt, Khalid Bin Utsman. Qawa’id Tafsir. Majlid 2. Madinah Dar Ibn ’Affan, Hamid, Daim Abdel. “الأمر والنهى وأثرهما فى احكام الشرعية,” 2012. Kholil, “Atho” Bin. “Taisir,” 6361–636,
Pembahasandari segi kebahasaan atau kalian lughawiyah sangat penting sekali dipelajari karna sumber hukumnya yaitu Al-Quran dan hadist yang menggunakan bahasa arab yang mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya. Dalam makalah ini kami ingin membahas mengenai pembagian dari kaidah lughawiyah itu sendiri yang beupa lafazh untuk Amar dan Nahi Seorang mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran harus mengetahui kaidah-kaidah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Kaidah tafsir adalah suatu aturan atau pedoman-pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir dalam menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an, termasuk adab dan syarat-syarat seorang mufassir. Seorang mufassir harus berpedoman kepada aturan-aturan tersebut. Dengan mengetahui kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir tidak terjadi kekeliruan atau penyimpangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran karena sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Seorang mufassir juga harus mengetahui pembagian kaidah-kaidah tafsir tersebut. Kaidah tafsir terbagi menjadi tiga yaitu Pertama Kaidah dasar tafsir seperti contoh penafsiran ayat Al-Quran dengan ayat Al-Qur’an lainya, ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi, perkataan sahabat atau yang disebut juga dengan tafsir bi al-matsur atau tafsir bi al-riwayah. Kedua Kaidah umum tafsir yaitu kaidah-kaidah yang dikaitkan dengan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tafsir tersebut seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain sebagainya. Ketiga Kaidah khusus yaitu seperti pembahasan tentang dhamir, isim nakirah dan makrifah, pengulangan isim, mufrad dan jamak, sinonim, pertanyaan dan jawaban dan lain sebagainya. Selain kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir juga harus mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqih. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan penggalian hukum dengan mengunakan dalil-dalil terperinci. Seorang mufasir sangat penting untuk mengetahui kaidah tersebut yaitu memudahkan untuk menafsirkan ayat Al-Quran juga tidak salah dalam mengambil suatu hukum dari ayat-ayat tersebut. Contoh kaidah-kaidah ushul fiqih seperti Amr dan Nahi, Amm dan Khass, Manthuq dan Mafhum, Mutlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan dan lain sebagainya. Dalam pembahasan berikutnya akan dibahas tentang salah satu kaidah usul fiqih yang harus diketahui oleh seorang mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu kaidah Amr dan Nahi. Pembahasan mengenai pengertian Amar, Bentuk-Bentuk, Contoh-Contoh yang menunjukkan kepada amar beserta dengan kaidahnya. Dan juga mengenai tentang Nahi, Bentuk-bentuk Nahi serta Kaidah-kaidah Nahi tersebut. Sehingga seorang mufassir dapat membedakan antara Amar dan Nahi dan hal tersebut sangat penting untuk diketahui karena berhubungan dengan penggalian suatu hukum. Amar dan Bentuk-Bentuk Amar Amar Lafaz Amar secara bahasa الامر yang berarti perintah atau suruhan. Amar adalah kebalikan dari Nahi yaitu yang berarti larangan. Sedangkan secara istilah, para ulama banyak yang mendefinisikan Amar tersebut diantaranya امر هو يطلب به الآعلى ممن هوأدنى منه فعلا غير كفٍ Amar adalah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak[3]. امر هو استدعاء الفعل بالقول على وجه الاستعلاء Amar adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seorang atasan meminta untuk melakukan suatu pekerjaan kepada bawahannya. امر هو طلب الفعل على وجه الاستعلا اى ان الامر يكون اعلى من المأمور Amar adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan oang menyuruh itu lebih tinggi kedudukannya daripada orang yang disuruhnya. Berdasarkan beberapa definisi amar tersebut dapat kita simpulkan adalah lafaz amar yaitu suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang harus dikerjakannya. Lafaz Amar Lafaz yang menunjukkan kepada amar atau perintah tersebut mempunyai beberapa bentuk diantaranya a. Fiil Amar, seperti وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً -٤ Artinya”Dan berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan b. Fiil Mudhari’ yang diawali oleh لام الامر seperti وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ -١٠٤ Artinya”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan Imran104 c. Masdar pengganti Fi’il, seperti وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٨٣ Artinya”Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak d. Lafaz yang mengandung makna perintah seperti, امر, كتب, فرض dan sebagainya, contohnya -Menggunakan lafaz faradha قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً -٥٠ Artinya”Sungguh kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka -Menggunakan lafaz kutiba يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ -١٨٣ Artinya”Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa -Menggunakan lafaz amara إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا -٥٨ Artinya “Sesungguhnya Allah memerntahkanmu untuk menyampaikan amanah Amar dalam Al-Qur’an Kaidah-kaidah Amar dalam Al-Qur’an adalah ketentuan-ketentuan yang dipakai oleh Para ulama dalam menentukan suatu hukum yaitu yang terdapat dalam Al-Qur’an. Para ulama merumuskan kaidah-kaidah amar tersebut dalam beberapa kaidah, yaitu Pertama الأمر المطلق يقتضى الوجوب الا لصارف Kaidah pertama menyatakan bahwa pada dasarnya amar perintah itu menunjukkan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah tertentu. Sebahagian Ulama mengatakan الاصل فى الامر للوجوب ولا تدل على غيره الا بقرينة Amr pada dasarnya menunjukkan arti wajib, kecuali adanya qarinah-qarinah tersebut yang memalingkan arti wajib tersebut. Contoh lafaz amar yang menunjukkan kepada wajib وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ -٥٦ وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٣٦ Contoh lafaz amar yang menunjukkan kepada selain wajib karena qarinah-qarinah tertentu a. Nadb الندب anjuran seperti فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْراً -٣٣ Artinya”Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, b. Ibahah الاباحة boleh dikerjakan dan ditinggalkan, seperti فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ -١٠ Artinya”Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi,carilah karunia Allah c. Irsyad الارشاد membimbing atau memberi petunjuk, seperti وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ -٢٨٢ Artinya”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli d. Tahdid التهديد mengancam atau menghardik, seperti اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ -٤٠ Artinya”Perbuatlah apa yang kamu kehendaki e. Ta’jiz التعجيز menunjukkan kelemahan, seperti فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ -٢٣ Artinya”Maka buatla satu surat saja yang semisal dengan Al-Qur’an Contoh-contoh tersebut menunjukkan kepada selain wajib karena adanya qarinah yang menyebabkan berpaling dari makna aslinya. Kedua الامر بالشيء يستلزم النهي عن ضده Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya. Amr merupakan suatu lafaz yang mempunyai makna perintah. Oleh karena itu, Perintah berhubungan untuk tuntutan atau harus dikerjakan, sedangkan larangan adalah untuk ditinggalkannya. Perintah adalah kebalikan dari larangan. Sebagai contoh وَاعْبُدُواْ اللّهَ artinya”Sembahlah Allah.” Perintah mentauhidkan Allah atau menyembah Allah berarti larangan mempersekutukan Allah. Ketiga الامر يقتضى الفور الا بقرينة Perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan. Contoh lafaz amar yang menghendaki segera dilakukan وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ -١٣٣ فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ -١٤٨ Berdasarkan ayat tersebut Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bersegeralah melakukan pekerjaan yang baik dan berlomba-lombalah dalam hal kebaikan. Contoh lafaz amar yang tidak menghendaki segera dilakukan karena adanya qarinah tertentu وأذن في الناس بالحج -٢٧ Artinya”Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji Dalam Hadist Nabi SAW. dinyatakan ان الله كتب عليكم الحج فحجوا Artinya”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu untuk melaksanakan haji, maka berhajilah kamu.” Jumhur Ulama sepakat bahwa perintah mengerjakan sesuatu yang berhubungan dengan waktu, maka harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh diluar waktu. Bila dikerjakan diluar waktunya, maka tidak dibolehkan oleh syara’. Keempat الاصل فى المر لا يقتضى التكرار Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan berkali-kali mengerjakan perintah, kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan. Para ulama mengelompokkan menjadi 3 yaitu a. Perintah tersebut dikaitkan dengan syarat, seperti وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ -٦ Artinya”Jika kamu berjunub maka, mandilah.” b. Perintah tersebut dikaitkan dengan illat, dengan kaidah الحكم يد ور مع العلة وجودا و عدما “Hukum itu ditentukan oleh ada atau tidak adanya illat.” Seperti hukum rajam sebab melakukan zina. Firman Allah الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ -٢ Artinya”Wanita dan laki-laki yang berzina maka deralah masing-masing seratus kali” c. Perintah tersebut dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu. أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ -٧٨ Artinya”Kerjakanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir.” Dari paparan tersebut menyatakan bahwa berulangnya kewajibannya itu dihubungkan dengan berulangnya sebab. Dalam kaitannya dengan masalah ini, oleh karena itu, para ulama menetapkan kaidah. Nahi dan Bentuk-Bentuk Nahi Nahi Lafaz nahi secara bahasa adalah النهي yang berarti larangan. Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan nahi sebagai berikut النهي هو طلب الترك من الاعلى الى ادنى Nahi adalah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya. النهى هو الاقتضا ء كف عن فعل Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan untuk meninggalkan suatu perbuatan. النهي هو قول الذي يستد عي به القاىل ترك الفعل ممن هو دونه Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seseorang yang tinggi tingkatannya kepada yang rendah tingkatannya untuk meninggalkan suatu pekerjaan. Jadi, Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu perbuatan. Nahi yaitu larangan, meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang untuk melakukannya. Lafaz Nahi Ungkapan yang menunjukkan kepada lafaz Nahi itu ada beberapa bentuk yaitu a. Fiil Mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah,seperti لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ -١١ b. Lafaz-lafaz yang memberikan pengertian haram atau perintah untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, seperti وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا -٢٧٥ Nahi dalam Al-Qur’an Pertama النهي يقتضى التهريم والفور والدمام الا لقرينة النهي يقتضى التهريم هذا هو الاصل الذي دل عليه النقل و اللغة والفور هذا هو اظهر من ان يستدل عليه, ذلك ان لشيء يجب اجتنابه بمجرد تحريم له والدمام اي حتى يرد دليل يرفعه الا لقرينة فاذا جاءت القرينة الدلة على ان النهي للتنزيه مثلا فانه يصا ر اليها Nahi menghendaki atau menunjukkan haram, segera untuk dilarangnya, kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang tidak menghendaki hal tersebut. Contoh lafaz nahi yang menunjukkan haram Al-An’am151 وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ –١٥١ وَلاَ تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحاً -٣٧ Imran 130 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً -١٣٠ Lafaz nahi selain menunjukkan haram sesuai dengan qarinahnya juga menunjukkan kepada arti lain, seperti a. Doa الدعاء seperti رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا -٢٨٦ Artinya”Wahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa b. Irsyad الارشاد memberi petunjuk seperti يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ -١٠١ Artinya”Wahai orng-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu c. Tahqiq التحقير menghina seperti لاَ تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ -٨٨ Artinya”Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup d. Ta’yis للتاييس menunjukkan putus asa seperti يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ -٧ Artinya”Janganlah kamu mengenukakan udzur pada hari ini e. Tahdid التهديد mengancam seperti لا تطع امرى Kedua النهي يقتضى الفساد مطلقا Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad rusak secara mutlak. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda كل امر ليس عليه امرنا فهو رد Artinya “Setiap perkara yang tidak ada perintah kami, maka ia tertolak”. Contohnya وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً -٣٢ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ -٣ Ketiga الاصل في النهي المطلق يقتضي التكرار في جمع الازمنة Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu. Apabila ada larangan yang tidak dihubungkan dengan sesuatu seperti waktu atau sebab-sebab lainnya, maka larangan tersebut menghendaki meninggalkan yang dilarang itu selamanya. Namun bila larangan itu dihubungkan dengan waktu, maka perintah larangan itu berlaku bila ada sebab, Seperti يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى -٤٣ Artinya”Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk”. Hakikat pengertian amr perintah adalah lafaz yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan. Bentuk lafaz amar bermacam-macam diantaranya, fiil amar, fiil mudhari’ yang diawali lam amar, masdar pengganti fiil, dan beberapa lafaz yang mengandung makna perintah seperti, kutiba, amara, faradha. Kaidah-kaidah amar dalam Al-Qur’an yaitu seperti kaidah pertama seperti pada dasarnya amar perintah itu menunjukkan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah tersebut. Qarinah-qarinah tersebut seperti ibahah, nadb, irsyad, tahdid, ta’jiz yang memalingkan makna asalnya yaitu wajib. Kaidah kedua amar adalah Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya. Kaidah ketiga amar yaitu perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan. Kaidah keempat adalah Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan berkali-kali mengerjakan perintah, kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan. Para ulama mengelompokkan menjadi 3 perintah tersebut dikaitkan dengan syarat, perintah dikaitkan dengan illat, perintah dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang bersifat illat. Sedangkan Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya. Bentuknya yaitu fiil yang didahului oleh la nahiyah, beberapa lafaz yang mengandung makna nahi. Kaidah nahi yaitu pada dasarnya larangan itu menunjukkan kepada haram kecuali ada qarinah-qarinah tertentu. Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad rusak secara mutlak. Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu. Bagi para mufassir sangat penting untuk mengetahui kaidah-kaidah tersebut karena memudahkan dalam menafsirkan Al-Quran terutama ayat-ayat yang berhubungan dengn penggalian suatu hukum. Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini GOOGLE DRIVE HaditsPerihal Amar Makruf Nahi Mungkar Dan Pengertian Amar Makruf Nahi Mungkar Written By cerita. Tuesday, July 21, 2020 Edit. Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Ushul fiqh, menyuruh sesuatu ialah juga menyuruh penyediaan sarananya (amrun bisy-syai’ amrun bi wasa’ilihi). Amar dan Nahi 1. Pengertian dan bentuk-bentuk Amar Menurut mayoritas ulama ushul fiqih, amar adalah suatu tuntutan perintah untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. [1] Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri, disampaikan dalam berbagai redaksi antara lain a. Perintah tegas dengan menggunakan kata amara ﺍﻣﺮ dan yang seakar dengannya. misalnya dalam ayat ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah larang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi ganjaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. QS. An-Nahl/1690 b. Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseoarang dalam dengan memakai kata kutiba ﻛﺘﺐ /diwajibkan. Misalnya, dalam surat al-Baqarah ayat 178 ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺘْﻠَﻰ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻷﻧْﺜَﻰ ﺑِﺎﻷﻧْﺜَﻰ ﻓَﻤَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺎﺗِّﺒَﺎﻉٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺃَﺩَﺍﺀٌ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﻋْﺘَﺪَﻯ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. QS. al-Baqarah/2178 c. Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan jumlah khabariyah, namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 surat al-Baqarah ﻭَﺍﻟْﻤُﻄَﻠَّﻘَﺎﺕُ ﻳَﺘَﺮَﺑَّﺼْﻦَ ﺑِﺄَﻧْﻔُﺴِﻬِﻦَّ ﺛَﻼﺛَﺔَ ﻗُﺮُﻭﺀٍ ﻭَﻻ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻦَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺘُﻤْﻦَ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣِﻬِﻦَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻦَّ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﺑُﻌُﻮﻟَﺘُﻬُﻦَّ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﺮَﺩِّﻫِﻦَّ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩُﻭﺍ ﺇِﺻْﻼﺣًﺎ ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻟِﻠﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺩَﺭَﺟَﺔٌ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰِﻳﺰٌ ﺣَﻜِﻴﻢٌ Artinya “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. QS. al-Baqarah/2228 d. Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 surat al-Baqarah ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰ ﻭَﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ Peliharalah segala salat mu, dan peliharalah shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah dalam salatmu dengan khusyuk. QS. al-Baqarah/2238. e. Perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya, ayat 245 surat al-Baqarah ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘْﺮِﺽُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻗَﺮْﺿًﺎ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﻓَﻴُﻀَﺎﻋِﻔَﻪُ ﻟَﻪُ ﺃَﺿْﻌَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮَﺓً ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﻭَﻳَﺒْﺴُﻂُ ﻭَﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. QS. al-Baqarah/2245 1 Hukum-Hukum Yang Mungkin Ditunjukkan Oleh Bentuk Amar Suatu bentuk perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqih Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu antara lain Menunjukkan hukum wajib seperti perintah shalat. a Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan seperti ayat 51 surat al-Mukminun ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞُ ﻛُﻠُﻮﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﺍﻋْﻤَﻠُﻮﺍ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ ﺇِﻧِّﻲ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠِﻴﻢٌ Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS. al-Mukminun/2351 b Untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﻳْﺐٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺒْﺪِﻧَﺎ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. QS. al-Baqarah/223 c Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam surat al-Dukhan ayat 49 ﺫُﻕْ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟْﻌَﺰِﻳﺰُ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳﻢُ Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. 2 Kaidah-Kaidah Yang Berhubungan Dengan Amar Apabila dalam nash teks syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan. Kaidah pertama meskipun dalam suatu perintah bisa menunjukan bebagai pengertian, namun pada dasarnya suatuperintah menunjukan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 surat an-Nur yang mengancam dan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya ancaman siksaan itu menunjukan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan. Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 surat an-Nisa … Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat… Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan solat lima waktu dan menunaikan zakat. Kaidah kedua adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menrt para ulama Ushul Fiqih, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan berulang-kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tercapai meski pun hanya dilakukan satu kali. Contohnya ayat 196 surat al-Baqarah ﻭَﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟْﺤَﺞَّ ﻭَﺍﻟْﻌُﻤْﺮَﺓَ ﻟِﻠَّﻪ … Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. QS. al-Baqarah/2196 Perintah melakukan haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup. Adanya kemestian pengulangan, bukan ditunjukan oleh perintah itusendiri tetapi oleh dalil lain. Misalnya ayat 78 surat al-Isra. Kaidah ketiga adalah suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Misalnya pada dalil yang artinya ….Maka berlomba-lombahlah dalam membuat kebaikan… Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan al-Karkhi. Seperti di nukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini barang siapa yang tidak segera melakukan di awal waktunya maka ia berdosa. 2. Pengertian dan Bentuk-bentuk Nahi Mayoritas ulama ushul fiqih mendefinisikan nahi sebagai Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudri Bik. Allah juga memakai berbagai ragam bahasa. Diantaranya adalah a Larangan secara tegas dengan memakai kata naha ﻧﻬﻲ atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat an-Nahl ayat 90 ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. QS an-Nahl/1690. Nabi Saw bersabda Artinya Dari Abi Sa’id Al-Khudri ia berkata”Saya telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda “barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lidahnya, dan jika tidak sanggup, maka dengan hatinya. Namun, yang demikian merubah kemungkaran dengan hati yaitu adalah selemah-lemahnya iman.” Muslim. [2] b Larangan dengan menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan itu diharamkan ﺣﺮﻡ . Misalnya, ayat 33 surat al-A’raf ﻗُﻞْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺭَﺑِّﻲَ ﺍﻟْﻔَﻮَﺍﺣِﺶَ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻄَﻦَ ﻭَﺍﻹﺛْﻢَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲَ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺃَﻥْ ﺗُﺸْﺮِﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻨَﺰِّﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻻ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ Katakanlah “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.QS. al-A’raf/733. Dan masih banyak contoh-contoh larangan yang lainnya. Beberapa Kemungkinan Hukum Yang Ditunjukkan Bentuk Nahi Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya mungkin menunjukkan berbagai pengertian, antara lain a. Untuk menunjukkan hukum haram misalnya ayat 221 surat al-Baqarah ﻭَﻻ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛَﺎﺕِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﻭَﻷﻣَﺔٌ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻛَﺔٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﺘْﻜُﻢْ ﻭَﻻ ﺗُﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ ﻭَﻟَﻌَﺒْﺪٌ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻙٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﻜُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻐْﻔِﺮَﺓِ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻭَﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢْ ﻳَﺘَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. QS. al-Baqarah/2221 b. Sebagai anjuran untuk meninggalkan, misalnya ayat 101 surat al-Maidah ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻻ ﺗَﺴْﺄَﻟُﻮﺍ ﻋَﻦْ ﺃَﺷْﻴَﺎﺀَ ﺇِﻥْ ﺗُﺒْﺪَ ﻟَﻜُﻢْ ﺗَﺴُﺆْﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺴْﺄَﻟُﻮﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻳُﻨَﺰَّﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْ ﺁﻥُ ﺗُﺒْﺪَ ﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻔَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺣَﻠِﻴﻢٌ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. QS. al-Maidah/5101 c. Penghinaan, contohnya ayat 7 surat al-Tahrin. d. Untuk menyatakan permohonan, misalnya ayat 286 surat al-Baqarah. DAFTAR PUSTAKA Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 2001. Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008. Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 2008. [1] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 178. [2] Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. hlm. 191. [3] Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 61. [4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 206. [5] Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008, pQUp3. 205 195 62 150 322 39 489 148 452